Hukum Infotainment

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment, baik bagi televisi yang menayangkan maupun pemirsa yang menontonnya.
Fatwa tersebut disahkan dalam pleno MUI dalam musyawarah nasional (munas) di Jakarta, Selasa (27/7/2010), oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Ma’ruf Amin.

Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.
Dalam rumusan fatwa tersebut juga disebutkan bahwa upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan gosip juga haram.
Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan hukumnya haram oleh MUI.

Namun, MUI memperbolehkan dengan pertimbangan yang dibenarkan secara syar’i untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran untuk menayangkan dan menyiarkan serta menonton, membaca dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib.
Terhadap fatwa ini, MUI merekomendasikan perlu dirumuskan aturan untuk mencegah konten tayangan yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, dan nilai luhur kemanusiaan.

Juga direkomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta agar meregulasi tayangan infotainment untuk menjamin hak masyarakat memperoleh tayangan yang bermutu dan melindunginya dari hal-hal negatif.
Lembaga sensor film diminta menjamin langkah proaktif untuk menyensor tayangan infotainment guna menjamin terpenuhinya hak-hak publik dalam menikmati tayangan bermutu.
Menurut Ma’ruf, permasalahan infotainment sebelumnya tidak masuk dalam pembahasan, tetapi karena banyaknya permintaan untuk itu akhirnya diputuskan dibahas.
"Kami memutuskan membahas dan membuat fatwa infotainment karena didasarkan pemberitaan saat ini yang dirasa sudah berlebihan," kata Ma’ruf.

0 Response to "Hukum Infotainment"

Posting Komentar

Powered by Blogger