Tampilkan postingan dengan label Fatawa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatawa. Tampilkan semua postingan

Hukum Memperpanjang Sujud Terakhir


Segala puji bagi Allah Tuhan semest alam, Pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad saw, keluarga dan para sahabatnya.
Kita ketahui bersama bahwa do’a ketika sujud adalah waktu terbaik untuk berdo’a. Seperti disebutkan dalam sebuah hadits,

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
“Yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sujud, maka perbanyaklah do’a ketika itu.” (HR. Muslim no. 482, dari Abu Hurairah)

Namun seringkali kita lihat di lapangan, sebagian orang malah seringnya memperlama sujud terakhir ketika shalat, tujuannya adalah agar memperbanyak do’a ketika itu. Apakah benar bahwa saat sujud terakhir mesti demikian? Semoga sajian singkat ini bermanfaat.
Al Baro’ bin ‘Azib mengatakan,

كَانَ رُكُوعُ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - وَسُجُودُهُ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ وَبَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ قَرِيبًا مِنَ السَّوَاءِ
“Ruku’, sujud, bangkit dari ruku’ (i’tidal), dan duduk antara dua sujud yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya hampir sama (lama dan thuma’ninahnya).” (HR. Bukhari no. 801 dan Muslim no. 471)

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah ditanya,
“Apakah diperkenankan memperpanjang sujud terakhir dari rukun shalat lainnya, di dalamnya seseorang memperbanyak do’a dan istighfar? Apakah shalat menjadi cacat jika seseorang memperlama sujud terakhir?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Memperpanjang sujud terakhir ketika shalat bukanlah termasuk sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena yang disunnahkan adalah seseorang melakukan shalat antara ruku’, bangkit dari ruku’ (i’tidal), sujud dan duduk antara dua sujud itu hampir sama lamanya. Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam hadits Baro’ bin ‘Azib, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendapati bahwa berdiri, ruku’, sujud, duduk beliau sebelum salam dan berpaling, semuanya hampir sama (lamanya). ” Inilah yang afdhol. Akan tetapi ada tempat do’a selain sujud yaitu setelah tasyahud (sebelum salam). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan ‘Abdullah bin Mas’ud tasyahud, beliau bersabda, “Kemudian setelah tasyahud, terserah padamu berdo’a dengan doa apa saja”. Maka berdo’alah ketika itu sedikit atau pun lama setelah tasyahud akhir sebelum salam. (Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 376, side B)

Dalam Fatawa Al-Islamiyah (1/258), Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menyebutkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Yang disebutkan dalam berbagai hadits, rukun shalat atau keadaan lainnya itu hampir sama lamanya.”
Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah juga menjelaskan, “Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menganjurkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Akan tetapi, memang sebagian imam melakukan seperti ini sebagai isyarat pada makmum bahwa ketika itu adalah raka’at terakhir atau ketika itu adalah amalan terkahir dalam shalat. Karenanya, mereka pun memperpanjang sujud ketika itu. Dari sinilah, mereka maksudkan agar para jama’ah tahu bahwa setelah itu adalah duduk terakhir yaitu duduk tasyahud akhir. Namun alasan semacam ini tidaklah menjadi sebab dianjurkan memperpanjang sujud terakhir ketika itu.” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, Ahkam Qoth’ush Sholah, Fatawa no. 2046 dari website beliau)

Dari penjelasan singkat ini, nampaklah bahwa tidak ada anjuran untuk memperlama sujud terakhir ketika shalat agar bisa memperbanyak do’a ketika itu. Yang tepat, hendaklah gerakan rukun yang ada sama atau hampir sama lamanya dan thuma’ninahnya. Silakan membaca do’a ketika sujud terakhir, namun hendaknya lamanya hampir sama dengan sujud sebelumnya atau sama dengan rukun lainnya. Apalagi jika imam sudah selesai dari sujud terkahir dan sedang tasyahud, maka selaku makmum hendaklah mengikuti imam ketika itu. Karena imam tentu saja diangkat untuk diikuti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ
“Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah diselisihi.” (HR. Bukhari no. 722, dari Abu Hurairah)

Hanya Allah yang memberi taufik.

Sumber : Website Syaikh Sholih Al Munajid – Al-Islam Sual wa Jawab (http://islamqa.com/ar/ref/111889/ )

Demikian mudah-mudahan bermanfaat, Amiin.
Subhaana-Ka Allaahumma wabihamdi-Ka asyhadu an-laa ilaaha illaa Anta astaghfiru-Ka waatuubu ilai-Ka.

Hukum Tokek


Tokek dalam bahasa Arab disebut dengan kata Saamm Abrash (سام ابرص). Nama ilmiahnya Gecko gekko. Binatang ini masih satu famili dengan cicak (Arab : al-wazagh), yaitu famili Geckonidae. Nama ilmiah cicakadalah Cosymbotus platyurus.
Tokek hukumnya haram, karena terdapat nash-nash yang memerintahkan membunuhnya. Adanya perintah membunuh suatu binatang adalah dalil haramnya binatang tersebut. Sebab membunuh binatang tanpa menyembelihnya akan membuat binatang itu menjadi bangkai (al-maitah). Padahal bangkai hukumnya haram (Lihat QS Al-Maidah : 3).

Imam As-Syaukani telah membuat bab khusus dalam kitabnya Nailul Authar dengan judul Bab Mengenai Binatang Yang Pengharamannya Dipahami dari Perintah Membunuhnya atau Larangan Membunuhnya (Bab Maa Ustufiida Tahriimuhu min Al-Amri bi-Qatlihi aw An-Nahyi 'an Qatlihi). (Imam Syaukani, Nailul Authar, 12/484).
Dalam bab itu ada beberapa hadis, antara lain riwayat Saad bin Abi Waqqash ra bahwa :

أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
"Nabi SAW telah memerintahkan untuk membunuh cicak dan Nabi SAW menamainya fusaiq (binatang kecil yang fasik/tidak taat)." (HR Ahmad dan Muslim).
Dalam Shahih Bukhari terdapat keterangan mengenai sebab pengharaman cicak, yaitu ia pernah meniup-niupkan api kepada Nabi Ibrahim as yang sedang dibakar oleh Raja Namrud. Diriwayatkan oleh Ummu Syuraik ra bahwa :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام
"Rasulullah SAW telah memerintahkan membunuh cicak dan beliau bersabda dulu cicak pernah meniup-niup [api] kepada Ibrahim AS." (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, hadis no 3109).
Dalil-dalil hadis di atas menunjukkan adanya perintah syara' untuk membunuh cicak. Perintah syara' untuk membunuh cicak adalah dalil bahwa cicak itu hukumnya haram. Namun pengharaman di atas tidak hanya untuk cicak, namun juga meliputi tokek. Para ulama menganggap tokek dan cicak masih satu jenis, sehingga hukum tokek sama dengan hukum cicak, yaitu haram. Imam Nawawi berkata,"Menurut ahli bahasa Arab, cicak (al-wazagh) masih satu jenis dengan tokek (saam abrash), karena tokek adalah cicak besar." (Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Juz 7/406).
Pengarang kitab Aunul Ma'bud menerangkan tentang cicak (al-wazagh), "Dalam kitab Nihayah disebutkan bahwa kata wazagh (cicak) adalah bentuk jamak (plural) dari kata wazaghah. Cicak dapat disebut juga tokek (wa hiya allaty yuqaalu lahaa saam abrash)." (Lihat : Aunul Ma'bud, Juz 11/294).
Imam Syaukani berkata,"Tokek adalah salah satu jenis cicak dan merupakan cicak besar (wa saam abrash jinsun minhu wa huwa kibaaruhu)." (Imam Syaukani, Nailul Authar, XII/487).
Berdasarkan penjelasan di atas, hukum haramnya cicak dapat juga diterapkan pada tokek, karena cicak dan tokek dianggap satu jenis. Maka tokek pun hukumnya haram. (Imam Syihabuddin Asy-Syafii, At-Tibyan limaa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayaman, hal. 116; Imam Nawawi, Raudhah Ath-Thalibin, Juz I/389; Tuhfatul Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj, Juz 41/240; Mughniy Al-Muhtaj, Juz 18/194).
Dan jika suatu binatang haram dimakan, maka menjual belikannya haram juga. Hal ini sesuai kaidah fiqih :

كل ما حرم على العباد فبيعه حرام
"Segala sesuatu yang sudah diharamkan atas hamba, menjualbelikannya haram juga." (Imam Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz 2/288).
Kaidah tersebut dirumuskan dan diistinbath oleh Imam Taqiyuddin an-Nabhani dari berbagai hadis Nabi SAW, antara lain dari sabda Nabi SAW :

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya Allah Ta'ala jika telah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula harganya [jual belinya]." (HR Daruquthni no 2852; Musnad Ahmad 2546; Ath-Thabrani no 12716; Ibnu Hibban no 5028).
Akan tetapi jika tokek itu akan dijadikan obat, maka menjualbelikannya boleh dan tidak mengapa. Sebab berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya makruh, tidak haram. Nabi saw pernah mengizinkan Abdurrahman bin ‘Auf ra dan Zubair bin Al-Awwam ra untuk berobat dengan sesuatu yang haram, yaitu mengenakan sutera karena mereka terkena penyakit gatal-gatal (HR Ahmad, no. 13178). Padahal sutera haram dipakai oleh kaum laki-laki. (HR Abu Dawud no 3535, An-Nasa`i no 5053, Ibnu Majah no 3585, Ahmad no 891). Maka mafhum dari kaidah fiqih di atas dengan sendirinya menerangkan bahwa kalau sesuatu itu tidak diharamkan, maka menjual belikannya juga tidak diharamkan. Wallahu a'lam. [ ]

Oleh : Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Demikian mudah-mudahan bermanfaat, Amiin.
Subhaana-Ka Allaahumma wabihamdi-Ka asyhadu an-laa ilaaha illaa Anta astaghfiru-Ka waatuubu ilai-Ka.

Hukum membagi warisan sebelum meninggal


Banyak masyarakat yang sering menanyakan tentang hukum membagikan harta warisan sebelum meninggal dunia. Di antara alasan yang mereka kemukakan adalah khawatir jika dibagikan setelah meninggal dunia, para ahli waris akan berselisih, selanjutnya akan mengakibatkan terputusnya tali silaturahim di antara mereka, bahkan tidak sedikit di antara mereka yang berakhir dengan pembunuhan.
Pertanyaannya adalah apakah alasan tersebut bisa membenarkan tindakan tersebut? Bagaimana syariat Islam memandang masalah ini? Bagaimana hubungannya dengan hukum-hukum Islam terkait dengan pembagian warisan?

Harta Pemberian, Wasiat dan Warisan
Sebelum menerangkan masalah di atas, terlebih dahulu harus dibedakan antara tiga jenis harta :
1. Harta Pemberian (Hibah) adalah harta yang diberikan oleh seseorang secara cuma-cuma pada masa hidupnya. (Ibnu Qudamah, al Mughni, Beirut, Daar al Kitab al Arabi, : 6/246)
2. Harta Warisan menurut pengertian ulama faroidh adalah harta yang ditinggalkan oleh mayit. (Sholeh Fauzan, at Tahqiqat al Mardhiyah fi al Mabahits al Fardhiyah, Riyadh, Maktabah al Ma’arif, hlm 24). Jadi harta yang pemiliknya masih hidup bukanlah harta warisan, sehingga hukumnya berbeda dengan hukum harta warisan.
3. Harta Wasiat adalah harta yang diwasiatkan seseorang sebelum meninggal dunia dan seseorang tersebut baru berhak menerimanya setelah yang memberi wasiat meninggal dunia. (Abu Bakar Al Husaini, Kifayah al Akhyar, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, hlm 454)
Ketiga istilah di atas, masing-masing mempunyai hukum tersendiri, dan dengan dasar perbedaan tersebut, kita bisa mengklasifikasikan masalah yang sedang dihadapi masyarakat sebagai berikut :

Masalah Pertama
Jika seorang bapak membagikan hartanya sebelum meninggal dunia, maka harus dirinci terlebih dahulu :
Pertama : Jika pembagian harta tersebut dilakukan dalam keadaan sehat wal afiyat, artinya tidak dalam keadaan sakit yang menyebabkan kematian, maka pembagian atau pemberian tersebut disebut Hibah (harta pemberian), bukan pembagian harta warisan. Adapun hukumnya adalah boleh. (Ibnu Rusydi, Bidayat al Mujtahid wa Nihayah al Maqasid, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 2/ 327).
Kedua : Adapun jika pembagiannya dilakukan dalam keadaan sakit berat yang kemungkinan akan berakibat kematian, maka para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya :
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut bukanlah termasuk katagori hibah, tetapi sebagai wasiat, sehingga harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
1. Dia tidak boleh berwasiat kepada ahli waris, seperti : anak, istri , saudara, karena mereka sudah mendapatkan jatah dari harta warisan, sebagai yang tersebut dalam Hadits : “Tidak ada wasiat untuk ahli waris “ ( HR Ahmad dan Ashabu as-Sunan ). Tetapi dibolehkan berwasiat kepada kerabat yang membutuhkan, maka dalam hal ini dia mendapatkan dua manfaat, pertama : sebagai bantuan bagi yang membutuhkan, kedua : sebagai sarana silaturahim.
1. Dia boleh berwasiat kepada orang lain yang bukan kerabat dan keluarga selama itu membawa maslahat.
2. Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang dimilikinya.
3. Wasiat ini berlaku ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia.

Ada sebagian ulama yang menyatakan kebolehan seseorang untuk membagikan hartanya kepada anak-anaknya atau ahli warisnya dalam keadaan sakit, dan tetap disebut hibah, bukan wasiat. Maka jika dia mengambil pendapat ini, maka dia harus memperhatikan ketentuan-ketentuan di bawah ini :
1. Pemberian ini sifatnya mengikat, artinya harta yang dibagikan tersebut langsung menjadi hak anak-anaknya atau ahli warisnya, tanpa menunggu kematian orang tuanya.
2. Sebaiknya dia membagikan sebagian saja hartanya, tidak semuanya. Adapun hartanya yang tersisa dibiarkan saja hingga dia meninggal dunia dan berlaku baginya hukum harta warisan.
3. Semua ahli waris harus mengetahui jatah masing-masing dari harta warisan menurut ketentuan syari’ah, setelah itu dibolehkan bagi mereka untuk membagi harta pemberian orang tua tersebut menurut kesepakatan bersama (tanpa ada unsur paksaan atau pekewuh).

Masalah Kedua :
Jika seorang bapak membagikan hartanya kepada anak-anaknya dalam keadan sehat wal afiat, sebagaimana telah diterangkan di atas, maka dibolehkan baginya untuk membagi seluruh hartanya.
Apakah pembagian tersebut harus sama besarnya antara satu anak dengan lainnya, atau antara laki-laki dan perempuan, ataukah harus dibedakan antara satu dengan yang lainnya?
Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini. Mayoritas ulama menyatakan bahwa semua anak harus disamakan, tidak boleh dibedakan antara satu dengan yang lainnya. (Ibnu Juzai, al Qawanin al Fiqhiyah, Kairo, Daar al hadits, 2005, hlm : 295). Sedangkan ulama hanabilah (para pengikut imam Ahmad) menyatakan bahwa pembagian harus disesuaikan dengan pembagian warisan yang telah ditentukan dalam al Qur’an dan Hadits.
Tetapi pendapat yang lebih tepat adalah dirinci terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut:
Pertama : jika tidak ada unsur yang membedakan antara mereka, seperti semua anak masih kecil-kecil semua, sebaiknya disamakan, agar terjadi keadilan.
Dalilnya adalah beberapa hadits di bawah ini :
1. Hadits Nu’man Bin Basyir yang datang kepada Nabi Muhammad shollahu ‘alaihi wa sallam, seraya berkata: “Ya Rasulullah, aku memberikan sesuatu ini kepada anakku. Kemudian Rasulullah bertanya: “Apakah semua anakmu kamu beri seperti itu“? “Tidak Ya Rasulullah,“ Jawab Nu’man. “ Kalau begitu cabut kembali pemberian tersebut! “ kata Rasulullah. (HR Bukhari dan Muslim).
2. “Bertaqwalah kepada Allah dan berbuatlah adil di antara anak-anak kalian.“ (HR Bukhari dan Muslim)
3. “Perlakukanlah sama antara anak-anakmu, jika dibolehkan untuk membedakan tentunya akan lebih memperhatikan perempuan.“ (HR Said bin Mansur, dihasankan Ibnu Hajar) (DR. Wahbah Az-Zuhaili, al Fiqh al-Islami, Damaskus, Dar al Fikr, 1989, Cet ke 3, Juz : 5, hlm : 34-35)

Kedua : jika ada hal yang menuntut untuk dibedakan karena ada unsur maslahatnya, maka dibolehkan untuk membedakan antara anak satu dengan yang lainnya, seperti anak yang satu sudah menikah dan mempunyai tanggungan istri dan anak, sedangkan dia termasuk orang yang membutuhkan bantuan, maka anak ini boleh diberikan jatah lebih banyak. Apalagi anak yang lain masih kecil-kecil dan belum mempunyai banyak keperluan. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Abu bakar as Siddiq terhadap anaknya Aisyah ra, ketika memberinya harta yang lebih (20 wisq) dari anak-anaknya yang lain.
Sebagian ulama menyatakan, jika seorang ayah memberikan salah satu anaknya uang yang cukup banyak, seperti membantunya di dalam membayarkan mahar pernikahannya, atau membayarkan uang perkulihannya, maka seharusnya dia juga memberikan kepada anak-anaknya yang lain dalam jumlah yang sama. Tetapi, jika sebagian dari anaknya menderita cacat seperti buta, atau lumpuh kakinya, sehingga tidak bisa bekerja dengan maksimal, maka dibolehkan bagi orang tua untuk memberinya lebih dari anak-anaknya yang lain. (Majalah Al Azhar, Kairo , edisi III, tahun ke- 14). Wallaahu A’lam.

Oleh : Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA

Demikian mudah-mudahan bermanfaat, Amiin.
Subhaana-Ka Allaahumma wabihamdi-Ka asyhadu an-laa ilaaha illaa Anta astaghfiru-Ka waatuubu ilai-Ka.

Hukum Nikah Siri


Akhir-akhir ini ramai dibicarakan tentang nikah siri. Pasalnya, pemerintah telah mempersiapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami, dan kawin kontrak.
Dalam RUU tersebut, nikah siri dianggap ilegal sehingga pasangan yang menjalani pernikahan model itu akan dipidanakan, di antaranya adalah kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta. Sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara.
Oleh karenanya, Rancangan Undang Undang (RUU) Peradilan Agama Tentang Perkawinan di atas ditolak oleh banyak kalangan, karena akan membawa dampak yang buruk dan secara tidak langsung akan semakin menyuburkan pelacuran. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang Nikah Siri ?
Siri secara etimologi berarti sesuatu yang tersembunyi, rahasia, pelan-pelan. (Ibnu al Mandhur, Lisan al Arab : 4/ 356). Kadang Siri juga diartikan zina atau melakukan hubungan seksual, sebagaimana dalam firman Allah swt :

وَلَـكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا
“Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian untuk berzina (atau melakukan hubungan seksual) dengan mereka. “ (QS Al Baqarah : 235 )
Sirran pada ayat di atas menurut pendapat sebagian ulama berarti : berzina atau melakukan hubungan seksual. Pendapat ini dipilih Jabir bin Zaid, Hasan Bashri, Qatadah, AnNakh’i, Ad Dhohak, Imam Syafi’i dan Imam Thobari. (Tafsir al Qurtubi : 3/126). Pendapat ini dikuatkan dengan salah satu syi’ir yang disebutkan oleh Imru al Qais :

ألا زعمت بسباسة اليوم أنني كبرت و لا أحسن السر أمثالى
“Basbasah hari ini mengklaim bahwa aku sudah tua dan orang sepertiku ini tidak bisa lagi melakukan hubungan seksual dengan baik.“
Saat ini, nikah Siri dalam pandangan masyarakat mempunyai tiga pengertian :

Pengertian Pertama : Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan secara sembunyi–sembunyi tanpa wali dan saksi. Inilah pengertian yang pernah diungkap oleh Imam Syafi’i di dalam kitab Al Umm 5/ 23,

أخبرنا مَالِكٌ عن أبي الزُّبَيْرِ قال أتى عُمَرُ بِنِكَاحٍ لم يَشْهَدْ عليه إلَّا رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ فقال هذا نِكَاحُ السِّرِّ وَلَا أُجِيزُهُ وَلَوْ كُنْت تَقَدَّمْت فيه لَرَجَمْت
“Dari Malik dari Abi Zubair berkata bahwa suatu hari Umar dilapori tentang pernikahan yang tidak disaksikan, kecuali seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata : “Ini adalah nikah sirri, dan saya tidak membolehkannya, kalau saya mengetahuinya, niscaya akan saya rajam (pelakunya). “

Atsar di atas dikuatkan dengan hadist Abu Hurairah ra :

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن نكاح السر‏
“Bahwa nabi Muhammad saw melarang nikah siri. “ ( HR at Tabrani di dalam al Ausath dari Muhammad bin Abdus Shomad bin Abu al Jirah yang belum pernah disinggung oleh para ulama, adapun rawi-raiwi lainnya semuanya tsiqat (terpecaya) (Ibnu Haitami, Majma’ az-Zawaid wal Manbau al Fawaid (4/62) hadist 8057)
Pernikahan Siri dalam bentuk yang pertama ini hukumnya tidak sah.

Pengertian Kedua : Nikah Siri adalah pernikahan yang dihadiri oleh wali dan dua orang saksi, tetapi saksi-saksi tersebut tidak boleh mengumumkannya kepada khayalak ramai.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum nikah seperti ini :
Pendapat pertama : menyatakan bahwa nikah seperti ini hukumnya sah tapi makruh. Ini pendapat mayoritas ulama, di antaranya adalah Umar bin Khattab, Urwah, Sya’bi, Nafi’, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, Imam Ahmad (Ibnu Qudamah, al Mughni, Beirut, Daar al Kitab al Arabi, : 7/ 434-435). Dalilnya adalah hadist Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda :

لا نِكاحَ إلا بوَلِيّ وشاهِدَيّ عَدْل
“Tidak sah suatu pernikahan, kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil“ (HR Daruqutni dan al Baihaqi). Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Hazm di dalam (al-Muhalla : 9/465).
Hadits di atas menunjukkan bahwa suatu pernikahan jika telah dihadiri wali dan dua orang saksi dianggap sah, tanpa perlu lagi diumumkan kepada khayalak ramai.
Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa pernikahan adalah sebuah akad mu’awadhah (akad timbal balik yang saling menguntungkan), maka tidak ada syarat untuk diumumkan, sebagaimana akad jual beli.
Begitu juga pengumuman pernikahan yang disertai dengan tabuhan rebana biasanya dilakukan setelah selesai akad, sehingga tidak mungkin dimasukkan dalam syarat-syarat pernikahan.
Adapun perintah untuk mengumumkan yang terdapat di dalam beberapa hadist menunjukkan anjuran dan bukan suatu kewajiban.
Pendapat Kedua : menyatakan bahwa nikah seperti ini hukumnya tidak sah. Pendapat ini dipegang oleh Malikiyah dan sebagian dari ulama madzhab Hanabilah (Ibnu Qudamah, al Mughni : 7/ 435, Syekh al Utsaimin, asy-Syarh al-Mumti’ ’ala Zaad al Mustamti’, Dar Ibnu al Jauzi , 1428, cet.
Pertama : 12/ 95). Bahkan ulama Malikiyah mengharuskan suaminya untuk segera menceraikan istrinya, atau membatalkan pernikahan tersebut, bahkan mereka menyatakan wajib ditegakkan had kepada kedua mempelai jika mereka terbukti sudah melakukan hubungan seksual. Begitu juga kedua saksi wajib diberikan sangsi jika memang sengaja untuk merahasiakan pernikahan kedua mempelai tersebut. (Al Qarrafi, Ad Dzakhirah, tahqiq : DR. Muhammad al Hajji, Beirut, Dar al Gharb al Islami, 1994, cet : pertama : 4/ 401) Mereka berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Hatib al Jumahi, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

فَصْل بَيْنَ الحلالِ والحرامِ الدفُّ والصوت
“Pembeda antara yang halal (pernikahan) dan yang haram (perzinaan) adalah gendang rebana dan suara. “ (HR an Nasai dan al Hakim dan beliau mensahihkannya serta dihasankan yang lain).
Diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :

أعلنوا النكاح، واجعلوه في المساجد، واضرِبُوا عليه بالدُّفِّ
“ Umumkanlah nikah, adakanlah di masjid, dan pukullah rebana untuk mengumumkannya." ( HR Tirmidzi, Ibnu Majah ) Imam Tirmidzi berkata : Ini merupakan hadits gharib hasan pada bab ini.

Pengertian Ketiga : Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya ijab qabul, hanya saja pernikahan ini tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan Negara, dalam hal ini adalah KUA.
Pertanyaannya, kenapa sebagian masyarakat melakukan pernikahan dalam bentuk ini? Apa yang mendorong mereka untuk tidak mencatatkan pernikahan mereka ke lembaga pencatatan resmi? Ada beberapa alasan yang bisa diungkap di sini, di antaranya adalah :

a. Faktor biaya, yaitu sebagian masyarakat khususnya yang ekonomi mereka menengah ke bawah merasa tidak mampu membayar administrasi pencatatan yang kadang membengkak dua kali lipat dari biaya resmi.
b. Faktor tempat kerja atau sekolah, yaitu aturan tempat kerjanya atau kantornya atau sekolahnya tidak membolehkan menikah selama dia bekerja atau menikah lebih dari satu istri.
c. Faktor sosial, yaitu masyarakat sudah terlanjur memberikan stigma negatif kepada setiap yang menikah lebih dari satu, maka untuk menghindari stigma negatif tersebut, seseorang tidak mencatatkan pernikahannya kepada lembaga resmi.
d. Faktor-faktor lain yang memaksa seseorang untuk tidak mencatatkan pernikahannya.

Bagaimana hukum nikah siri dalam bentuk ketiga ini?
Pertama : Menurut kaca mata syariat, nikah siri dalam katagori ini, hukumnya sah dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam, karena syarat-syarat dan rukun pernikahan sudah terpenuhi.
Kedua : namun, menurut kaca mata hukum positif di Indonesia dengan merujuk pada RUU Pernikahan di atas, maka nikah siri semacam ini dikenakan sanksi hukum.

Pertanyaannya adalah kenapa negara memberikan sanksi kepada para pelaku nikah siri dalam katagori ketiga ini? Apakah syarat sah pernikahan harus dicatatkan kepada lembaga pencatatan?
Bagaimana status lembaga pencatatan pernikahan dalam kaca mata syari’at?
Kalau kita menengok sejarah Islam pada masa lalu, ternyata tidak ditemukan riwayat bahwa pemerintahan Islam memberikan sangsi kepada orang yang menikah dan belum melaporkan kepada negara. Hal itu, mungkin saja belum ada lembaga pemerintahan yang secara khusus menangani pencatatan masalah pernikahan, karena dianggap belum diperlukan. Dan memang pernikahan bukanlah urusan negara tetapi merupakan hak setiap individu, serta merupakan sunah Rasulullah saw.
Namun, beriring dengan perkembangan zaman dan permasalahan masyarakat semakin kompleks, maka diperlukan penertiban-penertiban terhadap hubungan antarindividu di dalam masyarakat. Maka, secara umum negara berhak membuat aturan-aturan yang mengarah kepada maslahat umum, dan negara berhak memberikan sangsi kepada orang-orang yang melanggarnya. Hal itu sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi :

تصرف الراعي منوط بمصلحة الرعية
“Kebijaksanaan pemimpin harus mengarah kepada maslahat masyarakat.“ (As Suyuti, al Asybah wa An-Nadhair, Bierut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1993, Cet. Pertama, hlm : 121)
Maka, dalam ini, pada dasarnya negara berhak untuk membuat peraturan agar setiap orang yang menikah, segera melaporkan kepada lembaga pencatatan pernikahan. Hal itu dimaksudkan agar setiap pernikahan yang dilangsungkan antara kedua mempelai mempunyai kekuatan hukum, sehingga diharapkan bisa meminimalisir adanya kejahatan, penipuan atau kekerasan di dalam rumah tangga, yang biasanya wanita dan anak-anak menjadi korban utamanya.
Oleh karenanya, jika memang tujuan pencatatan pernikahan adalah untuk melindungi hak-hak kaum wanita dan anak-anak serta untuk kemaslahatan kaum muslimin secara umum, maka mestinya negara tidak mempersulit proses pencatatan pernikahan tersebut, di antaranya adalah mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a. Memberikan keringanan biaya bagi masyarakat yang tidak mampu, bukan malah meminta bayaran lebih, dengan dalih bekerja di luar jam kantor.
b. Membuka pelayanan pada hari-hari di mana banyak diselenggarakan acara pernikahan.
c. Tidak mempersulit orang-orang yang hendak menikah lebih dari satu, selama mereka bertanggung jawab terhadap anak dan istri mereka.

Tetapi jika ada tujuan-tujuan lain yang tersembunyi dan tidak diungkap, maka tentunya peraturan tersebut harus diwaspadai, khususnya jika terdapat indikasi-indikasi yang mengarah kepada pelarangan orang yang ingin menikah lebih dari satu, padahal dia mampu dan sanggup berbuat adil, jika keadaannya demikian, maka rancangan undang-undang tersebut telah merambah kepada hal-hal yang bukan wewenangnya, dan melarang sesuatu yang halal, serta telah mengumumkan perang terhadap ajaran Islam, dan secara tidak langsung memberikan jalan bagi perzinahan dan prostitusi yang semakin hari semakin marak di negeri Indonesia ini. Wallahu A’lam.

Oleh : Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA.

Demikian mudah-mudahan bermanfaat, Amiin.
Subhaana-Ka Allaahumma wabihamdi-Ka asyhadu an-laa ilaaha illaa Anta astaghfiru-Ka waatuubu ilai-Ka.

Hukum mengakhirkan dan meninggalkan Sholat


Saudara-saudara Rahimakumullah, ketahuilah bahwa sesungguhnya bencana yang dahsyat, perbuatan yang paling buruk, dan aib yang paling nista adalah kurangnya perhatian masyarakat kita pada Sholat Lima Waktu, Sholat Jum'at dan Sholat Berjamaah, padahal semua itu adalah ibadah-ibadah yang dengannya Allah meninggikan derajat dan menghapuskan dosa-dosa maksiat. Dan sholat adalah cara ibadah seluruh penghuni bumi dan langit.
Rasulullah SAW bersabda : "Langit merintih dan memang ia pantas merintih, karena pada setiap tempat untuk berpijak terdapat malaikat yang bersujud atau berdiri (sholat) kepada Allah Azza Wa Jalla." (HR. Imam Turmudzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Orang yang meninggalkan sholat karena dilalaikan oleh urusan dunia akan celaka nasibnya, berat siksanya, merugi perdagangannya, besar musibahnya, dan panjang penyesalannya.
Dengarkanlah nasihat ini tentang nasib orang yang meninggalkan sholat, baik semasa hidup maupun setelah meninggal. Sesungguhnya Allah merahmati orang yang mendengarkan nasihat kemudian memperhatikan dan mengamalkannya.
Allah SWT berfirman : "Sesungguhnya sholat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa', 4:103)
Abu Hurairah ra meriwayatkan, "Setelah Isya' aku bersama Umar bin Khattab ra pergi ke rumah Abu Bakar As-Shiddiq ra untuk suatu keperluan. Sewaktu melewati pintu rumah Rasulullah SAW, kami mendengar suara rintihan. Kami pun terhenyak dan berhenti sejenak. Kami dengar beliau menangis dan meratap."
"Ahh..., andaikan saja aku dapat hidup terus untuk melihat apa yang diperbuat oleh umatku terhadap sholat. Ahh..., aku sungguh menyesali umatku."
"Wahai Abu Hurairah, mari kita ketuk pintu ini," kata Umar ra. Umar kemudian mengetuk pintu. "Siapa?" tanya Aisyah ra. "Aku bersama Abu Hurairah."
Kami meminta izin untuk masuk dan ia mengizinkannya. Setelah masuk, kami melihat Rasulullah SAW sedang bersujud dan menangis sedih, beliau berkata dalam sujudnya :

"Duhai Tuhanku, Engkau adalah Waliku bagi umatku, maka perlakukan mereka sesuai sifat-Mu dan jangan perlakukan mereka sesuai perbuatan mereka."
"Ya Rasulullah, ayah dan ibuku menjadi tebusanmu. Apa gerangan yang terjadi, mengapa engkau begitu sedih?"
"Wahai Umar, dalam perjalananku ke rumah Aisyah sehabis mengerjakan sholat di mesjid, Jibril mendatangiku dan berkata, "Wahai Muhammad, Allah Yang Maha Benar mengucapkan salam kepadamu," kemudian ia berkata, "Bacalah!"
"Apa yang harus kubaca?"
"Bacalah : "Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan sholat dan memperturutkan hawa nafsunya, mereka kelak akan menemui kesesatan." (QS. Maryam, 19:59)
"Wahai Jibril, apakah sepeninggalku nanti umatku akan mengabaikan sholat?"
"Benar, wahai Muhammad, kelak di akhir zaman akan datang sekelompok manusia dari umatmu yang mengabaikan sholat, mengakhirkan sholat (hingga keluar dari waktunya), dan memperturutkan hawa nafsu. Bagi mereka satu dinar (uang) lebih berharga daripada sholat." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra.
Abu Darda` berkata, "Hamba Allah yang terbaik adalah yang memperhatikan matahari, bulan dan awan untuk berdzikir kepada Allah, yakni untuk mengerjakan sholat."
Diriwayatkan pula bahwa amal yang pertama kali diperhatikan oleh Allah adalah sholat. Jika sholat seseorang cacat, maka seluruh amalnya akan ditolak.
Rasulullah SAW bersabda : "Wahai Abu Hurairah, perintahkanlah keluargamu untuk sholat, karena Allah akan memberimu rezeki dari arah yang tidak pernah kamu duga."
Atha' Al-Khurasaniy berkata, "Sekali saja seorang hamba bersujud kepada Allah di suatu tempat di bumi, maka tempat itu akan menjadi saksinya kelak di hari kiamat. Dan ketika meninggal dunia tempat sujud itu akan menangisinya."
Rasulullah SAW bersabda : "Sholat adalah tiang agama, barang siapa menegakkannya, maka ia telah menegakkan agama, dan barang siapa merobohkannya, maka ia telah merobohkan agama." (HR. Imam Baihaqi)
"Barang siapa meninggalkan sholat dengan sengaja, maka ia telah kafir." (HR. Bazzar dari Abu Darda`), kafir yang dimaksud disini adalah ingkar terhadap perintah Allah karena perbuatan orang kafir adalah tidak pernah shalat. Dalam Shahih Muslim dijelaskan bahwa Rasulullah saw bersabda yang membedakan antara orang beriman dengan orang kafir adalah shalat. Maka maukah kita disamakan dengan orang kafir, padahal Rasulullah saw bersabda, "Barang siapa mengikuti kebiasaan suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut". Orang-orang kafir adalah orang yang tidak pernah shalat, maukah kita termasuk golongan mereka.
"Barang siapa bertemu Allah sedang ia mengabaikan sholat, maka Allah sama sekali tidak akan mempedulikan kebaikannya." (HR. Thabrani)
"Barang siapa meninggalkan sholat dengan sengaja, maka terlepas sudah darinya jaminan Muhammad." (HR. Imam Ahmad dan Baihaqi)
"Allah telah mewajibkan sholat lima waktu kepada hamba-Nya. Barang siapa menunaikan sholat pada waktunya, maka di hari kiamat, sholat itu akan menjadi cahaya dan bukti baginya. Dan barang siapa mengabaikannya, maka ia akan dikumpulkan bersama Firaun dan Haman." (HR. Ibnu Hibban dan Ahmad) .

Mudah-mudahan bermanfaat, Amiin.
Subhaanaka Allaahumma wabihamdika asyhadu an-laa ilaaha illaa Anta, astaghfiruka waatuubu ilaika.

Hukum Tafsir Mimpi


Tanya :
Assalaamu'alaykum warohmatulloohi wabarokaatuh.
Ustadz Sigit yang dimuliakan Allah, apakah hukum dari tafsir mimpi. Apakah itu dihukumi seperti hal-hal ghoib lainnya yang mana dilarang, atau diperbolehkan? Ataukah pula khusus diperuntukkan bagi Nabi Yusuf Alaihissalaam saja? Bagaimana pula hukumnya bagi orang-orang yang memperbincangkan mimpinya dan berusaha mengartikan dengan awal kalimat "Jangan-jangan...".
Namun apabila diperbolehkan, apakah ada cabang studi di dalam ilmu agama Islam yang mempelajarinya?
Jazakalloh, Wassalaamu'alaykum warohmatulloohi wabarokaatuh.
(Abu Noura)

Jawaban :
Waalaikumussalam Wr Wb.
Sesungguhnya menafsirkan mimpi dibolehkan. Nabi saw pernah menafsirkan mimpinya dan mimpi orang lain. Abu Bakar pernah menafsirkan mimpi dihadapan Rasulullah saw.
Di dalam shahih Bukhori dari Ibnu Abbas menceritakan seorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam mengatakan; 'Tadi malam aku bermimpi melihat segumpal awan yang meneteskan minyak samin dan madu, lantas kulihat orang banyak memintanya, ada yang meminta banyak dan ada yang meminta sedikit, tiba-tiba ada tali yang menghubungkan antara langit dan bumi, kulihat engkau memegangnya kemudian engkau naik, kemudian ada orang lain memegangnya dan ia pergunakan untuk naik, kemudian ada orang yang mengambilnya dan dipergunakannya untuk naik namun tali terputus, kemudian tali tersambung.'
Spontan Abu Bakar berujar; 'Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku untuk tebusanmu, demi Allah, biarkan aku untuk mentakwilkannya! ' "takwilkanlah" Kata Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam. Abu Bakar mengatakan; 'Adapun awan, itulah Islam, adapun madu dan minyak samin yang menetes, itulah Alquran, karena alqur'an manisnya menetes, maka silahkan ada yang memperbanyak atau mempersedikit, adapun tali yang menghubungkan langit dan bumi adalah kebenaran yang engkau pegang teguh sekarang ini, yang karenanya Allah meninggikan kedudukanmu, kemudian ada seseorang sepeninggalmu mengambilnya dan ia pun menjadi tinggi kedudukannya, lantas ada orang lain yang mengambilnya dan terputus, kemudian tali itu tersambung kembali sehingga ia menjadi tinggi kedudukannya karenanya, maka beritahulah aku ya Rasulullah, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, saya benar ataukah salah? ' Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Engkau benar sebagian dan salah sebagian!" Abu Bakar mengatakan; 'Demi Allah ya Rasulullah, tolong beritahukanlah kepadaku takwilku yang salah! ' Nabi menjawab: "Janganlah engkau bersumpah!"
Hadits diatas menunjukkan dibolehkannya menafsirkan mimpi dan hal itu juga dibolehkan bagi selain Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Adapun penafsiran yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditunjukkan oleh banyak hadits-hadits shahih.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah membagi mimpi menjadi tiga bagian, sebagaimana diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya mimpi itu ada tiga macam, diantaranya mimpi-mimpi buruk yang menakutkan yang datang dari setan untuk membuat sedih anak Adam, diantaranya pula perkara yang menggelisahkan seseorang ketika terjaga kemudian terbawa dalam mimpinya, dan diantaranya pula satu bagian dari empat puluh enam bagian kenabian." (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Majah dan yang lainnya, hadits shahih)
Adapun macam pertama yaitu mimpi buruk dari setan maka tidak perlu ditafsirkan atau diceritakan. Dari Jabir berkata,”Telah datang seorang lelaki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Ya Rasulullah! Aku bermimpi kemarin seakan-akan kepalaku di penggal, bagaimana itu?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun tertawa, beliau bersabda: 'Apabila setan mempermainkan salah seorang dari kalian di dalam tidurnya, maka janganlah dia menceritakannya kepada orang lain.” (HR. Muslim)
Macam kedua demikian pula karena ia bukanlah mimpi. Sesungguhnya ia hanyalah perkara yang menggelisahkan seseorang disaat terjaganya dan terus difikirkannya sehingga hal itu dilihatnya saat dirinya tidur.
Adapun macam ketiga adalah salah satu bagian dari empat puluh enam bagian kenabian yang mesti diungkapkannya. Malik pernah ditanya,”Apakah setiap orang yang bermimpi mesti menceritakannya?’Dia menjawab,’Tidak, apakah hendak bermain-main dengan kenabian?!’ dia berkata,’Tidaklah seorang menceritakan mimpinya kecuali yang baik.
Jika seorang bermimpi yang baik maka hendaklah dia menceritakannya dan jika dia bermimpi selainnya maka katakanlah kebaikan atau diam.’ Intinya bahwa tidak ada perbedaan dikalangan ulama tentang mengungkapkan mimpi dikarenakan banyaknya dalil dalil. Tidaklah mengingkarinya kecuali orang atheis atau kebanyakan dari mutazilah. (Markaz al Fatwa No. 4473)
Dan janganlah seorang yang bermimpi buruk kemudian menafsirkannya dengan kalimat jangan-jangan begini atau begitu…! Akan tetapi hendaklah dia berdiam diri untuk tidak menceritakannya.
Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya ia berkata baik atau diam."
Kemudian terjadi perbedaan dikalangan ulama tentang apakah kemampuan menafsirkan mimpi merupakan sesuatu yang bisa dipelajari atau tidak? Pendapat yang tepat adalah bahwa kemampuan menafsirkan mimpi merupakan pemberian dann taufik dari Allah swt kepada orang yang dikehendaki-Nya, sebagaimana perkataan Imam Malik diatas,”Apakah hendak bermain-main dengan kenabian?!”. Wallahu A’lam

Oleh : Ustadz Sigit Pranowo, Lc. Al-Hafidz

Demikian mudah-mudahan bermanfaat, Amiin.
Subhaana-Ka Allaahumma wabihamdi-Ka asyhadu an-laa ilaaha illaa Anta astaghfiru-Ka waatuubu ilai-Ka.

Renungan Desember

Sungguh kondisi sebagian ummat Islam dewasa ini sudah sangat memprihatinkan. Betapa tidak, Allah di dalam Kitabullah Al-Quranul Karim jelas-jelas memerintahkan kita untuk mengajak Ahli Kitab (yakni kaum penganut Yahudi dan Nasrani) agar hanya menyembah Allah semata, namun dalam realitanya justru tidak sedikit ummat Islam yang setiap tahun ketika memasuki bulan Desember malah berbondong-bondong mengucapkan selamat atas perayaan hari Natal. Sudahkah mereka benar-benar merenungi dampak dari ucapan "Selamat Natal" yang mereka layangkan kepada ummat Kristiani tersebut? Mari kita coba mendalami hal ini dengan hati yang tenang dan fikiran yang jernih.
Marilah kita lihat apa yang Allah perintahkan kepada kita ummat Islam di dalam Al-Qur’an. Allah berfirman:

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلا نَعْبُدَ إِلا اللَّهَ وَلا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا
Katakanlah, "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu apapun." (QS. Ali Imran [3] : 64)

Jelas di dalam ayat di atas Allah menyuruh kita mengajak kaum Nasrani untuk bertauhid yaitu hanya mengesakan dan menyembah Allah semata dan agar tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun di muka bumi ini. Dan tidak ada seorangpun muslim yang tidak kenal surah Al-Ikhlas —bahkan hafal sejak masih duduk di bangku SD— di mana di dalamnya terdapat firman Allah sebagai berikut:

لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ
"Dia (Allah) tiada beranak dan tiada pula diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia (Allah)." (QS. Al-Ikhlas [112] : 3-4)

Bagi seorang muslim keyakinan bahwa Allah subhaanahu wa ta’aala itu Maha Esa adalah perkara yang sudah selesai dan mantap diyakininya. Allah tidak punya anak dan Allah tidak punya orang-tua. Bahkan tidak ada sesuatupun atau seseorangpun di muka bumi ini, baik di masa lalu, masa kini maupun di masa depan yang bisa dan boleh disetarakan atau diserupakan dengan Allah subhaanahu wa ta’aala.
Lalu mengapa Allah menyuruh ummat Islam untuk mengajak ahli Kitab —termasuk kaum Nasrani di dalamnya— agar bersepakat dengan ajaran tauhid? Bahwa tidak boleh ada di dunia ini yang disembah selain Allah dan bahwa tidak boleh ada apapun atau siapapun di dunia ini yang dipersekutukan dengan Allah subhaanahu wa ta’aala. Allah menyuruh kita mengajak mereka kepada kalimat Tauhid sebab pada asalnya kalimat ini pulalah yang telah diajarkan oleh Yesus Kristus (kata mereka) atau Nabiyullah Isa ‘alaihis salaam (kata Allah dan ummat Islam) kepada Bani Israel. Nabiyullah Isa ‘alaihis salaam tidak pernah menyatakan bahwa dirinya adalah anak tuhan apalagi tuhan itu sendiri. Nabiyullah Isa ‘alaihis salaam tidak pernah menyuruh ummatnya untuk mempersekutukan Allah dengan dirinya dan diri ibundanya Maryam.

وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ
"Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, "Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, 'Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?'" Isa menjawab, 'Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya).'" (QS. Al-Maidah [5] : 116)

Adalah suatu dusta besar bila ada yang menyangka apalagi meyakini bahwa seorang Nabi yang diutus Allah akan menyuruh ummatnya untuk menyembah dirinya dan bukan menyembah Allah subhaanahu wa ta’aala yang telah mengutus dirinya menjadi seorang Nabiyullah.

مَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُؤْتِيَهُ اللَّهُ الْكِتَابَ وَالْحُكْمَ وَالنُّبُوَّةَ ثُمَّ يَقُولَ لِلنَّاسِ كُونُوا عِبَادًا لِي مِنْ دُونِ اللَّهِ
Tidak wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al Kitab, hikmah dan kenabian, lalu dia berkata kepada manusia, "Hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku bukan penyembah Allah." (QS. Ali Imran [3] : 79)

Sehingga Nabiyullah Isa ‘alaihis salaam sendiri ketika ditanya Allah mengenai dusta besar yang telah dilakukan oleh sebagian ummatnya, menjawab sebagai berikut:

مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلا مَا أَمَرْتَنِي بِهِ أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ
"Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakan)nya yaitu, 'Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu'." (QS. Al-Maidah [5] : 117)

Jadi sebenarnya peringatan dan perayaan hari kelahiran Yesus Kristus bukanlah suatu peringatan hari ulang tahun biasa sebagaimana ulang tahun manusia lain pada umumnya. Bagi sebagian besar ummat Kristiani di seluruh dunia Hari Natal atau kelahiran Yesus setiap tanggal 25 Desember diyakini merupakan hari lahirnya anak tuhan bahkan hari lahirnya tuhan itu sendiri...! Subhaanallahi ‘amma yusyrikun (Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan). Ummat Nasrani meyakini bahwa setiap tanggal tersebut mereka menegaskan kembali keyakinan keliru mereka bahwa Allah punya anak atau Allah boleh diserupakan dengan seorang manusia, dalam hal ini Yesus atau kita menyebutnya Isa ‘alaihis salaam.
Dan Allah dengan tegas memvonis kafir bagi siapa saja yang mengucapkan kalimat sesat tersebut:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, "Sesungguhnya Allah adalah Al Masih putra Maryam", padahal Al Masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israel, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu." (QS. Al-Maidah [5] : 72)

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلا إِلَهٌ وَاحِدٌ
"Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, 'Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga', padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa." (QS. Al-Maidah [5] : 73)

Bila Allah memvonis mereka karena ucapan batilnya itu, lalu mengapa ummat Islam malah turut mengucapkan selamat kepada mereka atas kebatilan keyakinan mereka itu? Alih-alih kita mengajak mereka untuk bertaubat dan hanya menyembah Allah sebagaimana Allah perintahkan kita dan Nabiyullah Isa ‘alaihis salaam atau Yesus telah menyuruh mereka, malah sebagian ummat Islam dewasa ini turut memberikan dukungan dan ucapan selamat atas kekeliruan, kekafiran dan kemusyrikan mereka itu.
Bukankah ucapan selamat dari ummat Islam justeru akan melestarikan keyakinan sesat mereka? Mereka tidak diingatkan bahwa itu keliru malah mereka diberikan kalimat ucapan selamat? Alangkah tega dan zalimnya perbuatan orang-orang yang mengucapkan selamat Natal kepada ummat Kristiani yang merayakan hari kelahiran anak tuhan bahkan kelahiran tuhan itu sendiri. Kita tahu bahwa itu adalah kebatilan tetapi kita malah memberikan reinforcement dengan Christmas Greeting yang diucapkan, baik melalui ucapan langsung, facebook, email, kartu Natal atau Televisi. Ibaratnya seorang muslim yang seperti itu sedang menyatakan kepada seorang Nasrani, “Selamat ya Anda telah menjadi seorang yang kafir di mata Allah Tuhan Yang Sebenarnya.” Na’udzubillahi min dzaalika...!
Bahkan di dalam ayat-ayat berikut Allah sangat murka dengan orang-orang yang meyakini bahwa Allah Yang Maha Pemurah telah mengambil seorang anak. Sehingga Allah mengancam dengan berbagai bentuk bencana alam dahsyat dikarenakan adanya orang-orang yang mengucapkan claim batil tersbut.

وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الأرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ إِلا آتِي الرَّحْمَنِ عَبْدًا
"Dan mereka berkata, 'Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak.' Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwa Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba." (QS. Maryam [19] : 88-93)

Sekali lagi, alangkah tega dan zalimnya bila ada seorang muslim yang mengaku menjadikan Allah sebagai Tuhan Yang Esa, tidak beranak dan tidak diperanakkan, tidak bisa diserupakan dengan apapun dan siapapun, kemudian melihat ada orang-orang yang meng-claim bahwa Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pemurah) punya anak lalu malah turut mengucapkan selamat pada hari dimana mereka merayakan peringatan hari kelahiran anak tuhan atau bahkan tuhan mereka itu.
Tidak mengucapkan "Selamat Natal" kepada kaum Nasrani bukan berarti kita tidak bisa bergaul dan berlaku baik kepada mereka. Silahkan berlaku baik kepada mereka sepanjang tahun. Tapi pada giliran tiba bulan Desember, khususnya tanggal tertentu, tunjukkanlah sikap Tauhid kita dengan tidak ikut serta melegitimasi kekeliruan keyakinan mereka dengan mengucapkan Christmas Greetings.
Mungkin ada yang bertanya, "Tetapi kenapa kita tidak mengucapkan 'Christmas Greetings' kepada mereka sedangkan mereka mengucapkan 'Selamat Hari Raya Idul Fitri' kepada kita?" Saudaraku, sungguh tidaklah sama antara Perayaan Natal dengan Hari Raya Idul Fitri. Hari Raya Idul Fitri merupakan sebuah momen dimana ummat Islam bersyukur telah sebulan penuh beribadah Ramadhan dengan shaum di siang hari, taraweh di malam hari dan berburu lailatul qadar. Ini semua merupakan perintah-perintah Allah untuk dilaksanakan dan dijanjikanNya akan mendatangkan keselamatan di dunia maupun di akhirat bagi pelakunya. Artinya memang seorang muslim yang mentaati Allah dengan beribadah Ramadhan adalah fihak yang selamat dan patut diberikan ucapan selamat. Sementara fihak yang merayakan peringatan hari lahirnya 'anak tuhan' atau lahirnya 'tuhan' bagaimana bisa dikatakan selamat sedangkan Allah sangat murka dengan claim batil tersebut? Lalu apa perlunya diberikan ucapan selamat kepadanya? Malah semestinya —jika sanggup— kita mengajak mereka untuk bertaubat dari claim batil tersebut dan kembali kepada ajaran murni Yesus alias Nabiyullah Isa ‘alahis salaam, yakni ajaran Tauhid.
Malah seharusnya kita malu kepada Allah karena kita belum kunjung melaksanakan perintahNya untuk mengajak mereka kepada kalimat yang disepakati antara kita dengan mereka:

تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلا نَعْبُدَ إِلا اللَّهَ وَلا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا
Katakanlah, "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu apapun." (QS. Ali Imran [3] : 64)

Ya Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Pengampun, ampunilah kami yang belum kunjung sanggup secara terbuka melaksanakan perintahMu di atas bahkan sebagian kami justeru malah melegitimasi kesesatan Ahli Kitab dari kalangan kaum Nasrani. Amin ya Rabbal ‘aalamiin.

Oleh : Ihsan Tandjung

Demikian mudah-mudahan bermanfaat, Amiin.
Subhaana-Ka Allaahumma wabihamdi-Ka asyhadu an-laa ilaaha illaa Anta astaghfiru-Ka waatuubu ilai-Ka.

Keutamaan Bulan Muharram


Sekarang kita sudah memasuki bulan Muharram 1432 Hijriyah. Dalam Islam, antara bulan satu dan bulan lainnya mempunyai kekhususan tertentu. Apa saja keutamaan bulan Muharram?
Bulan Muharram adalah bulan pertama dalam sistem kalender Islam. Oleh karena itu salah satu momentum yang sangat penting bagi umat Islam yaitu menjadikan pergantian tahun baru Islam ini sebagai sarana umat Islam untuk muhasabah terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan dan rencana ke depan yang lebih baik lagi. Momentum perubahan dan perbaikan menuju kebangkitan Islam sesuai dengan jiwa dan semangat hijrah Rasulullah saw dan para sahabatnya dari Makkah ke Madinah.
Bulan Muharram adalah salah satu dari empat bulan haram atau bulan yang dimuliakan oleh Allah. Empat bulan tersebut adalah : Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Firman Allah SWT :

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَات وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلاَ تَظْلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu sendiri dalam bulan yang empat itu,” (QS. At-Taubah [9] : 36)
Kata Muharram artinya ‘dilarang’. Sebelum datangnya ajaran Islam, bulan Muharram sudah dikenal sebagai bulan suci yang dimuliakan oleh masyarakat Jahiliyah. Pada bulan ini dilarang untuk melakukan hal-hal seperti peperangan dan bentuk persengketaan lainnya. Kemudian ketika Islam datang, bulan haram ditetapkan dan dipertahankan sementara tradisi jahiliyah yang lainnya dihapuskan termasuk kesepakatan tidak berperang.
Bulan Muharram memiliki banyak keutamaan, sehingga bulan ini disebut sebagai bulan Allah (syahrullah). Pada bulan ini tepatnya pada tanggal 10 Muharram Allah menyelamatkan Nabi Musa as dan Bani Israil dari kejaran Fir’aun. Mereka memuliakannya dengan berpuasa. Kemudian Rasulullah saw menetapkan puasa pada tanggal 10 Muharram, sebagai rasa syukur atas pertolongan Allah. Masyarakat Jahiliyah sebelumnya juga berpuasa. Puasa 10 Muharram tadinya hukumnya wajib, kemudian berubah menjadi sunnah setelah turun kewajiban puasa Ramadhan. Rasulullah saw bersabda : Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Nabi saw ketika datang ke Madinah, mendapati orang Yahudi berpuasa satu hari, yaitu pada ‘Asyuraa (10 Muharram). Mereka berkata, “ Ini adalah hari yang agung yaitu hari Allah menyelamatkan Musa dan menenggelamkan keluarga Fir’aun. Maka Nabi Musa as berpuasa sebagai bukti syukur kepada Allah. Rasul saw berkata, “Aku lebih berhak mengikuti Musa as daripada mereka.” Maka beliau berpuasa dan memerintahkan (umatnya) untuk berpuasa” (HR Bukhari).
Walaupun ada kesamaan dalam ibadah, khususnya berpuasa, tetapi Rasulullah saw memerintahkan pada umatnya agar berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Yahudi, apalagi oleh orang-orang musyrik. Oleh karena itu beberapa hadits menyarankan agar puasa hari ‘Asyura diikuti oleh puasa satu hari sebelum atau sesudah puasa hari ‘Asyura.
Secara umum, puasa Muharram dapat dilakukan dengan beberapa pilihan. Pertama, berpuasa tiga hari, sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya, yaitu puasa tanggal 9, 10 dan 11 Muharram. Kedua, berpuasa pada hari itu dan satu hari sesudah atau sebelumnya, yaitu puasa tanggal : 9 dan 10, atau 10 dan 11. Ketiga, puasa pada tanggal 10 saja, hal ini karena ketika Rasulullah saw memerintahkan untuk puasa pada hari ‘Asyura para shabat berkata : “Itu adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani, beliau bersabda : “Jika datang tahun depan insya Allah kita akan berpuasa hari kesembilan, akan tetapi beliau meninggal pada tahun tersebut.” (HR. Muslim).
Landasan puasa tanggal 11 Muharram didasarkan pada keumuman dalil keutamaan berpuasa pada bulan Muharram. Di samping itu sebagai bentuk kehati-hatian jika terjadi kesalahan dalam penghitungan awal Muharram.

Dasar Hukum Puasa bulan Muharram
Bulan Muharram adalah salah satu bulan haram yang dianjurkan Rasulullah saw untuk banyak melakukan puasa di dalamnya berdasarkan sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurariroh ra ia berkata, ”Rasulullah saw bersabda, ’Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah al-Muharram dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.”
Didalam Syarahnya, Imam Nawawi mengatakan bahwa bulan ini (Muharram) adalah bulan yang paling utama untuk berpuasa.
Ada pendapat ulama yang menyebutkan bahwa yang paling utama untuk berpuasa dari bulan Muharram ini adalah sepuluh hari pertama, sebagaimana dikatakan al Mardawi didalam kitab “al Inshaf” bahwa yang paling utama dari bulan Muharram adalah hari kesepuluh atau Asyu’ra lalu hari kesembilan atau tasuua’a lalu sepuluh hari pertama.
Ibnu Rajab didalam kitab “Latha’if al Ma’arif” juga menyebutkan bahwa yang paling utama dari bulan Allah al Muharram adalah sepuluh hari pertama.’
Kemudian juga dinukil dari Abi ‘Utsman an Nahdiy berkata bahwa mereka menganggungkan sepuluh hari yang tiga, yaitu : sepuluh hari pertama bulan Ramadhan, sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan sepuluh hari pertama bulan Muharram.
Namun demikian tidak terdapat hadits shahih yang menjelaskan tentang keutamaan berpuasa pada sepuluh hari pertama dari bulan Muharram secara keseluruhan (Markaz al Fatwa no. 43810).
Dan tidak pula terdapat dalil khusus yang menyebutkan bahwa berpuasa pada hari pertama (tanggal 1) dari bulan Muharram adalah sunnah akan tetapi yang di-sunnah-kan adalah memperbanyak berpuasa di bulan ini, sebagaimana penjelasan di atas. Dan jika seseorang melakukan puasa pada tanggal 1 Muharram karena anjuran memperbanyak puasa di bulan ini bukan karena kekhususan tanggal 1 Muharram maka ia telah melakukan sunnah berdasarkan hadits Abu Hurairoh di atas.
Sedangkan pada hari ke-9 (Tasuua’a) dan ke-10 (Asyura’) dari bulan Muharram maka dianjurkan bagi setiap muslim untuk melakukan puasa sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas berkata, ”Sewaktu Rasulullah saw berpuasa pada hari Asyura lalu beliau saw memerintahkan (para sahabat) untuk berpuasa.” Para sahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari ini adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.” Beliau saw menjawab, ”Untuk tahun depan, insya Allah kita berpuasa (juga) pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas berkata, ”Ternyata tahun depan tidaklah menemuinya hingga beliau saw wafat.”
Didalam Syarhnya, Imam Nawawi menyebutkan pendapat Syafi’i dan para pengikutnya, Ahmad, Ishaq dan ulama lainnya, ”Dianjurkan berpuasa pada hari ke-9 dan ke-10 sekaligus karena Nabi saw berpuasa pada hari ke-10 dan beliau saw telah berniat untuk berpuasa pada hari ke-9.
Sebagian ulama mengatakan bahwa bisa jadi sebab dari berpuasa pada hari ke-9 yang disertai hari ke-10 adalah agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang-orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari ke-10, dan hadits diatas mengisyaratkan hal ini (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz IV hal 121).


Selain berpuasa, umat Islam disarankan untuk banyak bersedekah dan menyediakan lebih banyak makanan untuk keluarganya pada 10 Muharram. Tradisi ini memang tidak disebutkan dalam hadist, namun ulama seperti Baihaqi dan Ibnu Hibban menyatakan bahwa hal itu baik untuk dilakukan. Demikian juga sebagian umat Islam menjadikan bulan Muharram sebagai bulan anak yatim. Menyantuni dan memelihara anak yatim adalah sesuatu yang sangat mulia dan dapat dilakukan kapan saja. Dan tidak ada landasan yang kuat mengaitkan menyayangi dan menyantuni anak yatim hanya pada bulan Muharram.

Wallahu a’lam bish-Shawaab.
Demikian mudah-mudahan bermanfaat, Amiin.
Subhaanaka Allaahumma wabihamdika asyhadu an-laa ilaaha illaa Anta, astaghfiruka wa-atuubu ilaika.

Hukum Infotainment

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment, baik bagi televisi yang menayangkan maupun pemirsa yang menontonnya.
Fatwa tersebut disahkan dalam pleno MUI dalam musyawarah nasional (munas) di Jakarta, Selasa (27/7/2010), oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Ma’ruf Amin.

Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.
Dalam rumusan fatwa tersebut juga disebutkan bahwa upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan gosip juga haram.
Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan hukumnya haram oleh MUI.

Namun, MUI memperbolehkan dengan pertimbangan yang dibenarkan secara syar’i untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran untuk menayangkan dan menyiarkan serta menonton, membaca dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib.
Terhadap fatwa ini, MUI merekomendasikan perlu dirumuskan aturan untuk mencegah konten tayangan yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, dan nilai luhur kemanusiaan.

Juga direkomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta agar meregulasi tayangan infotainment untuk menjamin hak masyarakat memperoleh tayangan yang bermutu dan melindunginya dari hal-hal negatif.
Lembaga sensor film diminta menjamin langkah proaktif untuk menyensor tayangan infotainment guna menjamin terpenuhinya hak-hak publik dalam menikmati tayangan bermutu.
Menurut Ma’ruf, permasalahan infotainment sebelumnya tidak masuk dalam pembahasan, tetapi karena banyaknya permintaan untuk itu akhirnya diputuskan dibahas.
"Kami memutuskan membahas dan membuat fatwa infotainment karena didasarkan pemberitaan saat ini yang dirasa sudah berlebihan," kata Ma’ruf.
Powered by Blogger